Latar Belakang

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
 
Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti: 
  • Percepatan waktu proses penyelesaian,
  • Kepastian biaya,
  • Kejelasan prosedur pelayanan,
  • Mengurangi berkas permohonan,
  • Pembebasan biaya perijinan bagi UKM baru dan
  • Pelayanan informasi bagi masyarakat, 
Kesemua penyederhanaan tersebut bertujuan untuk:
  • Menghindari proses perijinan yang berbelit-belit,
  • Menghindari proses perijinan yang tidak transparan,
  • Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
  • Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
  • Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal. 

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka pada Tahun 2013 dilakukan penataan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah sehingga terbitlah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muara Enim nomor 6 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan peraturan daerah ini, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang bertugas melayani perizinan bergabung dengan Badan Penanaman Modal (BPM) yang bertugas melayani penanaman modal kemudian berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan, maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.


 
 
 
Bagikan postingan ini:
Diposting oleh Super Administrator
Image
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores, eveniet, eligendi et nobis neque minus mollitia sit repudiandae ad repellendus recusandae blanditiis praesentium vitae ab sint earum voluptate velit beatae alias fugit accusantium laboriosam nisi reiciendis deleniti tenetur molestiae maxime id quaerat consequatur fugiat aliquam laborum nam aliquid. Consectetur, perferendis?