Latar Belakang
- Percepatan waktu proses penyelesaian,
- Kepastian biaya,
- Kejelasan prosedur pelayanan,
- Mengurangi berkas permohonan,
- Pembebasan biaya perijinan bagi UKM baru dan
- Pelayanan informasi bagi masyarakat,
- Menghindari proses perijinan yang berbelit-belit,
- Menghindari proses perijinan yang tidak transparan,
- Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
- Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
- Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka pada Tahun 2013 dilakukan penataan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah sehingga terbitlah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muara Enim nomor 6 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan peraturan daerah ini, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang bertugas melayani perizinan bergabung dengan Badan Penanaman Modal (BPM) yang bertugas melayani penanaman modal kemudian berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan, maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.