Bupati Muaraenim: Tambang Ilegal Kucing-Kucingan, Saya Akan Macan-Macanan

HNU bersama forkopimda melakukan sidak aktivitas penambangan batubara illegal di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung.

MUARA ENIM,---Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) bersama Forkopimda Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tambang ilegal.

Pasalnya, para penambang ilegal sebagian masih membandel dan tetap menambang meskipun telah dilarang karena tidak punya izin sebab telah menimbulkan korban jiwa dan akan merusak lingkungan.

"Saya tegas, tidak ada izin tidak boleh menambang. Kalau mereka masih Kucing-kucingan menambang ilegal, maka saya bersama formopimda akan Macan-macanan," kata HNU dengan tegas, Selasa (25/5/2021).

Menurut HNU, pihaknya bersama forkopimda, sudah Sidak ke lokasi penambangan batubara ilegal di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dan ternyata penambangan ilegal tersebut bukan lagi dilakukan secara tradisional tetapi juga sudah ada yang menggunakan alat berat jenis Excavator dan bulldozer.



Padahal sebelumnya, aktivitas penambangan liar sempat menghebohkan karena telah menewaskan belasan korban karena tertimbun tanah galian.

“Saya geram sekaligus prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal atau illegal minning yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung,” kata HNU.

HNU mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum dan akan ada sanksinya.

Sebab kegiatan Illegal Minning ini berbahaya dan juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas.

Dan pihaknya akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. 

“Kita akan bertindak tegas jika ada oknum aparatur kita yang terlibat dalam kegiatan ini,”tegasnya.

 

Lanjutnya, bahwa Pemkab Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban, mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran Bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan.

Namun permasalahan tersebut masih belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah.

Namun, sebagai kepala daerah, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki rasa tanggung jawab untuk melindungi warganya dari risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan sehingga dirinya siap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.



sumber

Bagikan postingan ini:
Diposting oleh Super Administrator
Image
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores, eveniet, eligendi et nobis neque minus mollitia sit repudiandae ad repellendus recusandae blanditiis praesentium vitae ab sint earum voluptate velit beatae alias fugit accusantium laboriosam nisi reiciendis deleniti tenetur molestiae maxime id quaerat consequatur fugiat aliquam laborum nam aliquid. Consectetur, perferendis?

Tinggalkan Komentar