Dua Nama Cawabup Muara Enim Diusulkan, Pj Bupati Muara Enim Diberikan Waktu 7 Hari

Perwakilan Tiga Parpol Pengusung serahkan tembusan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (8/7/2022).

MUARA ENIM,- DPRD Kabupaten Muara Enim akan mengawal proses pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim Sisa Periode 2018-2023. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Wakil Ketua II DPRD Muara Enim Hadiono didampingi Sekretaris Dewan Lido Septontoni pada saat menerima penyerahan tembusan usulan calon  Wakil Bupati Muara Enim kepada DPRD Muara Enim dari  perwakilan 3 Parpol pengusung di ruang kerja Ketua DPRD Muara Enim, Jumat (8/7/2022).

Menurut Hadiono, sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, pada point b jelas dikatakan bahwa Pj Bupati Muara Enim memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim.

Selain itu, setelah surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 diserahkan ke Bupati Muara Enim, maka pihak legeslatif akan menunggu maksimal selama 7 hari kedepan sejak surat rekomendasi tersebut diterima Bupati Muara Enim melalui Sekda Muara Enim kemarin (Kamis, red).

Dan jika selama 7 hari belum turun surat usulan dari Bupati Muara Enim, maka proses pemilihan Cawabup Muara Enim akan ditetap diproses oleh DPRD Muara Enim untuk memilih Wakil Bupati Muara Enim definitif sisa masa bhakti 2018-2023. 

"Kepada masyarakat mohon doanya, agar proses ini dapat berjalan lancar, sehingga Muara Enim bisa memiliki Wakil Bupati defenitif, yang selanjutnya akan menjadi Bupati Muara Enim definitif. Sehingga Muara Enim kembali kondusif lagi seperti semula,” terang Hadiono.

Sementara itu Ketua DPC Hanura  Zulharman ST yang ditunjuk menjadi juru bicara tiga Parpol pengusung mengungkapkan bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023 ini, sesuai aturan yang ada masih bisa dilaksanakan di DPRD Muara Enim, sebab Bupati Muara Enim definitif masih melekat pada H Juarsah SH hingga pada keputusan pengadilan tetap (inkrah) mengenai status hukum dia sekarang.

Oleh karena kami ketiga partai pengusung ini sudah sepakat untuk membawa dua nama usulan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023.

"Usulan sudah kami sampaikan kepada bupati Muara Enim melalui Pj Sekda H Riswandar Kamis kemarin,” kata Zulharman.

 

Masih dikatakan Zulharman, Proses kesepakatan ketiga partai pengusung, Demokrat, PKB, dan Hanura itu terjadi di pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta oleh masing-masing petinggi partai.

Dari hasil pertemuan itulah muncul usulan dua nama calon Wakil Bupati sisa masa bhakti 2018-2023 untuk segera dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Muara Enim sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral partai pengusung, terhadap  masyarakat Muara Enim  yang hampir 2 tahun tidak mendapat pelayanan secara maksimal.

“Jika dalam tujuh hari usulan yang kami sampaikan kepada Bupati Muara Enim tidak ditindaklanjuti, maka DPRD berhak ambil alih, dan melaksanakan proses pemilihan. Namun, pihaknya yakin Bupati Muara Enim akan menindaklanjutinya,” kata Zulharman.

Seperti diketahui, setelah hampir dua tahun belum ada kesepakatan bersama antara tiga partai politik pengusung kepala daerah pemenang Pilkada 2018 Kabupaten Muara Enim, akhirnya menyepakati 2 nama bakal calon Wakil Bupati (Wabup) untuk segera dilakukan proses pemilihan lewat DPRD setempat.

Adapun penyebab kekosongan Bupati dan Wabup Muara Enim yang defenitif, karena sebelumnya Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap KPK dan telah divonis 7 tahun penjara.

Untuk mengisi posisi Bupati Muara Enim maka diangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsah yang naik menjadi Bupati Muara Enim.

Namun baru sekitar 1 bulan lebih menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenitif, ternyata ikut tersandung kasus yang sama  dengan Bupati terdahulunya Ahmad Yani, sehingga akhirnya jabatan Bupati di non aktifkan dan Wakil Bupati tidak ada.

Sehingga ditunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai  Penjabat (Pj)  Bupati Muara Enim hingga 11 Mei 2022 lalu dan dilanjutkan Kurniawan yang menjabat sebagai Kakan Kesbangpol Sumsel sebagai Pj Bupati Muara Enim pada tanggal 23 Juni 2022 hingga sampai saat ini.

Tiga Partai Politik (Parpol) Pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sampaikan Surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pemkab Muara Enim, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.00.

Penyerahan rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh  perwakilan 3 pengusung Parpol, Partai Kebangkitan Bangsa yang di wakili Yoga Adi Baya, Partai Demokrat Ardiansa, dan Partai Hanura yang di wakili Zulharman yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim diwakili Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH.

Dan Kesepakatan 3 partai Pengusung, mengusulkan 2 nama untuk di calonkan menjadi Wakil Bupati Muara Enim, yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah SH,  LLM (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD serta Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH.

Menurut Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman bahwa sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomer 10 Tahun 2016. Dan atas Kesepakatan 3 partai pengusung yakni Partai Demokrat, PKB dan Hanura sudah menyerah surat rekomendasi untuk pemilihan wakil bupati kepada PJ Bupati Muara Enim, yang diterima oleh PJ.Sekda Muara Enim.

Hal ini,  memang merupakan bagian dari tugas Pj Bupati Muara Enim untuk memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

"Kemarin sore kami sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Bupati melalui Sekda, dan hari ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Muara Enim. Doakan saja lancar dan tidak ada halangan," harapnya.

Sementara itu Pj Sekda Muara Enim H.Riswandar SH MH, membenarkan adanya surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh perwakilan 3 pengusung Parpol, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Dan pihaknya segera melaporkan hal tersebut pimpinan untuk petunjuk selanjutnya.

"Benar kemarin sore, saya sudah terima rekomendasi tersebut, dan telah saya sampaikan ke Bupati untuk meminta petunjuk ke Gubernur dan Kemendagri sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

 

 

sumber

Bagikan postingan ini:
Diposting oleh Super Administrator
Image
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores, eveniet, eligendi et nobis neque minus mollitia sit repudiandae ad repellendus recusandae blanditiis praesentium vitae ab sint earum voluptate velit beatae alias fugit accusantium laboriosam nisi reiciendis deleniti tenetur molestiae maxime id quaerat consequatur fugiat aliquam laborum nam aliquid. Consectetur, perferendis?

Tinggalkan Komentar